Syariat Fiqih Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa: Apakah Wajib Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Oleh Athaza Aqiqah 11 Juni 2026
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa: Apakah Wajib Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Ibadah aqiqah pada dasarnya merupakan tanggung jawab orang tua ketika seorang anak dilahirkan. Idealnya, penyembelihan kambing dilakukan pada hari ke-7 setelah sang anak lahir ke dunia. Namun, kenyataannya, tidak sedikit keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi di masa lalu sehingga tidak mampu melaksanakan aqiqah bagi anak-anaknya hingga mereka tumbuh dewasa.

Kini, ketika anak tersebut sudah tumbuh dewasa, memiliki penghasilan sendiri, dan hidup mandiri, muncul pertanyaan: Bagaimana hukum melaksanakan aqiqah setelah dewasa? Apakah ia harus (atau boleh) mengaqiqahi dirinya sendiri?

Mari kita bahas tuntas hukum fiqih mengenai aqiqah setelah dewasa berdasarkan penjelasan para ulama terkemuka.


Kewajiban Asal Ibadah Aqiqah

Sebelum membahas tentang aqiqah di usia dewasa, penting untuk dipahami siapa yang sebenarnya dibebani syariat ini.

Secara syariat Islam, anjuran aqiqah dibebankan kepada ayah (sebagai penanggung jawab nafkah keluarga), bukan kepada si anak. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…” (HR. Abu Dawud).

Tanggung jawab ayah untuk mengaqiqahi anaknya ini berlaku sepanjang anak tersebut belum memasuki usia baligh. Jika si anak sudah baligh, maka kewajiban/anjuran bagi sang ayah untuk mengaqiqahinya telah gugur.


Pendapat Ulama Mengenai Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Bagaimana jika seorang anak yang telah dewasa dan mandiri secara finansial ingin mengaqiqahi dirinya sendiri karena mengetahui orang tuanya dahulu belum sempat melakukannya?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih lintas madzhab mengenai masalah ini:

1. Pendapat Madzhab Syafi’i (Memperbolehkan & Menganjurkan)

Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sangat dianjurkan bagi seseorang yang belum diaqiqahi di masa kecilnya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah ia dewasa dan mampu.

Dalil utamanya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi (setelah usia 40 tahun).” (HR. Abdur Razzaq dan Al-Baihaqi).

Imam Asy-Syafii menyatakan bahwa ibadah aqiqah adalah hak anak atas ayahnya. Namun, jika hak tersebut terlewat hingga anak baligh, anak tersebut diperbolehkan untuk membayar “tebusan” dirinya sendiri guna melepas status “tergadai” dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Pendapat Madzhab Malik (Melarang / Makruh)

Ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa seseorang tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Menurut madzhab ini, aqiqah adalah ibadah yang sebabnya telah lewat (yaitu hari kelahiran bayi) dan tanggung jawabnya murni berada di tangan ayah. Jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahi, maka ibadah tersebut dianggap gugur sepenuhnya dan tidak perlu diganti.

3. Pendapat Madzhab Hambali (Memperbolehkan, Tidak Wajib)

Ulama madzhab Hambali (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa hukumnya boleh (mubah), tetapi tidak sampai pada derajat sunnah muakkad. Jika seseorang ingin melakukannya demi kebaikan dan mengikuti jejak Rasulullah SAW, maka hal itu adalah perbuatan yang baik dan beroleh pahala sedekah/sembelihan ibadah.


Kesimpulan: Apa Tindakan Terbaik untuk Anda?

Jika Anda saat ini telah dewasa, mampu secara finansial, dan mengetahui bahwa orang tua Anda dahulu belum sempat mengaqiqahi Anda karena keterbatasan ekonomi, maka mengaqiqahi diri sendiri adalah pilihan yang sangat mulia, dianjurkan (menurut madzhab Syafi’i), dan mendatangkan keberkahan.

Tindakan ini juga merupakan bentuk bakti (birrul walidain) Anda kepada orang tua, karena meringankan beban syar’i yang dahulu sempat terlewat oleh ayah Anda.


Wujudkan Aqiqah Dewasa Anda dengan Praktis & Syar’i

Melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri di usia dewasa sebenarnya jauh lebih praktis karena Anda bisa memilih langsung jenis paket dan mendistribusikan masakannya sendiri kepada kerabat, teman kerja, atau menyedekahkannya ke panti asuhan/pondok pesantren.

Athaza Aqiqah siap membantu menyelenggarakan aqiqah dewasa Anda secara amanah:

  • Kami melayani wilayah Nganjuk, Kediri, Jombang, dan Madiun.
  • Hewan disembelih secara syar’i (bisa disaksikan secara langsung maupun lewat video).
  • Kami menyajikan daging kambing berkualitas premium yang empuk dan tidak bau prengus dalam kemasan box mewah.
  • Gratis pengiriman tepat waktu langsung ke alamat Anda atau ke panti asuhan/pesantren pilihan Anda.

Tunaikan ibadah aqiqah Anda secara sempurna. Kunjungi halaman Paket Aqiqah kami untuk melihat harga, atau hubungi tim customer service kami via WhatsApp untuk berkonsultasi seputar tata cara aqiqah dewasa hari ini!

Konsultasikan Aqiqah Buah Hati Anda

Dapatkan rekomendasi paket terbaik, hitungan porsi, dan jadwal penyembelihan secara gratis bersama tim ahli Athaza Aqiqah.

Konsultasi Syariah